Sekilas Mengenai Sukuk Ijarah
Semenjak disahkannya undang-undang sukuk oleh DPR pada 10 April 2008 lalu,pemerintah mulai mempersiapkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara(SBSN) perdana yang rencananya akan ditawarkan di dalam negeri bulan Agustus2008 dan ke luar negeri bulan Oktober 2008 (Humas Depkeu). Kenyataan inipatut disambut gembira oleh kita semua dan merupakan salah satu wujud nyatadukungan pemerintah dan anggota dewan bagi perkembangan perbankan syariah ditanah air. Berita-berita yang menyebutkan bahwa investor timur tengah sangatberminat untuk menanamkan dananya di dalam negeri, *insya Allah* akan dapatsegera terealisasi melalui rencana penerbitan SBSN. Mengetahui bahwa SBSNini akan menggunakan akad ijarah, tulisan ini mencoba memberikan gambaransingkat kepada pembaca mengenai sukuk ijarah.Kata *Al ijarah* sendiri berasal dari kata *Al ajru* yang berarti *Al'Iwadhu *(ganti) sedangkan menurut pengertian syara, *Al Ijarah* adalahsuatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalanpenggantian.
Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti (a)Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobiluntuk dikendarai, (b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seoranginsinyur bangun¬an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll (c) Manfaatyang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembanturumah tangga, dll. Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkanbuahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategoriijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecualibarang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain padaSurah Az-Zuhruf ayat 32, Surah Al-Baqarah ayat 233, dan Surah Al-Qashashayat 26 dan 27. Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAWantara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernahmenyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagaipetunjuk jalan yang professional.Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikatpertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan danpertukaran dari asset yang disepakati bersama (*Handbook of Islamic Banking*,2007).
Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarahyaitu sewa menyewa (*leasing*) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya denganketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak bolehbertentangan dengan syariah seperti : (a) Usaha perjudian dan permainan yangtergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (b) Usaha lembaga keuangankonvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (c)Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan danminuman haram; (d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan ataumenyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifatmudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001).
Selain itu, keuntungan yang akandibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasilusaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri.Untuk dapat melakukan kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbitsukuk dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratantertentu. Pertama, kedua belah pihak yang akan melakukan akad harusberkemampuan dan berakal. Kedua, akil baligh sebagaimana yang disyaratkanoleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga berakad dengan anak kecildinyatakan tidak sah. Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebutmenjadi sah (valid), diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan. Pertama,adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad sebagaimana FirmanAllah SWT pada Surah An-Nisa ayat 29. Kedua, mengetahui secara sempurnamanfaat dari barang yang menjadi objek akad antara lain untuk mencegahterjadinya perselisihan. Ketiga, barang atau asset yang menjadi objek akaddapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan syara. Imam Hanafimenambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi (tidak dalamkeadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat kegunaannya tidakdapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas, nyata dan dimilikipenerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil manfaatnya. Menyewakanbinatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus atau menyewakanbinatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan secara syariahkarena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini.Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan.Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempatberjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yangdilakukan menjadi *ijarah fasid. ** *Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarahadalah kontrak ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yangditentukan oleh kekuatan pasar.
Kegiatan ekonomi, investasi serta risikoyang berhubungan dengan kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa sertabiaya penjaminan dan pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah dipasar keuangan. Namun demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk suratberharga yang fleksible dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapatmenjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia sepertisukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll. *Waallohu'alambisawwab.** **Muhammad Fadlillah (PhD student bidang Economics & Finance, Tula StateUniversity, Rusia).**Rifki Ismal (PhD student bidang Islamic Finance, Durham University,Inggris)*